Hukum yang Mengadili Rasa

     KUHAP baru 2026 yang kembali memasukkan pasal penistaan agama adalah contoh menarik tentang bagaimana hukum—yang seharusnya dingin, objektif, dan operasional—dipaksa menangani perkara yang sifatnya panas, kabur, dan emosional. Hukum diminta menakar rasa tersinggung, menimbang perasaan sakral, dan mengadili bentuk-bentuk ekspresi yang terlalu lentur untuk dibekukan menjadi pasal pidana.

     Masalahnya justru terletak pada ketidakcocokan ontologis: hukum pidana dibangun untuk menilai tindakan, bukan menilai rasa. “Pembunuhan” jelas. “Penggelapan” jelas. “Penganiayaan” jelas. Bahkan korupsi yang penuh kelicikan masih meninggalkan jejak uang, tanda tangan, dan aliran transaksi. Tetapi “penistaan” hidup di wilayah simbol, imajinasi, dan interpretasi. Ia bisa berarti penghinaan, bisa berarti kritik, bisa berarti satire, bisa berarti tafsir teologis minoritas, atau hanya berarti: aku tidak sepakat. Dan yang paling sering terjadi, ia berarti: kamu membuat saya tidak nyaman.

     Saat hukum masuk ke teritori itu, ia menginjak lumpur. Objektivitas retak karena ia harus memutus perkara yang tidak memiliki ukuran objektif. Maka biasanya hukum terpaksa memilih dua jalur buruk: menjadi alat sensor, atau menjadi alat penanda identitas (agama mana yang boleh tersinggung, siapa yang boleh memaknai simbol, siapa yang harus diam).

     Konsep penistaan agama sebenarnya lebih cocok berada di tangan manusia, bukan di tangan negara. Sebab agama hanya bisa “dinista” bila umatnya merasa tersakiti. Tuhan tidak pernah hadir ke ruang sidang untuk memberi kesaksian atau menuntut ganti rugi. Jika suatu delik hanya bisa ada ketika ada manusia yang merasa terganggu, maka wilayahnya psikologis, bukan legal. Mengangkatnya menjadi delik negara berarti memberi negara kuasa atas rasa sakral—padahal rasa sakral milik komunitas, dan setiap komunitas memilikinya secara berbeda.

     Dalam demokrasi modern, negara biasanya memberikan penalti hanya untuk hal yang konkret: kekerasan fisik, ancaman nyata, atau hasutan untuk menyerang kelompok tertentu. Itulah sebabnya banyak yurisdiksi membedakan antara blasphemy (dilindungi oleh kebebasan) dan incitement to violence (dipidana). Yang satu menyentuh simbol, yang lain menyentuh nyawa. Indonesia memilih jalan lain: simbol harus aman, manusia boleh antre belakangan. Ini adalah sisa dari sebuah negara yang belum berani mempercayakan martabatnya kepada individu; ia masih meminjam martabat dari agama dan komunitas.

     Saya punya pandangan yang mungkin terdengar sinis, tetapi rasanya tidak meleset: agama tidak perlu dilindungi dari kritik—yang perlu dilindungi adalah umat dari kekerasan. Tuhan tidak pernah jatuh karena diejek manusia; tetapi manusia sering jatuh karena membela Tuhan.

     Dalam jangka panjang, pasal penistaan menghasilkan paradoks lain: agama mendadak menjadi terlalu rapuh untuk disentuh. Kritik teologis menjadi berbahaya. Kajian akademik menjadi was-was. Humor menjadi tersangka. Dan ketakutan bertunas di ruang yang seharusnya menjadi ruang percakapan iman.

     Jika hukum ingin tetap waras, ia harus kembali ke prinsip sederhana: negara melindungi tubuh dan kebebasan manusia, bukan perasaan simbol. Jika ada yang menista, biarkan manusia membalasnya dengan argumen, tulisan, debat, atau bahkan diam. Itu mekanisme sosial yang lebih sehat daripada jeruji besi.

     Dan satu hal yang sering luput: semakin sering negara mengkriminalisasi penghinaan agama, semakin sulit umat beragama membangun iman yang dewasa. Iman yang matang tumbuh dari pergulatan dan kebebasan berpikir, bukan dari perlindungan aparat. Iman yang tak boleh dipertanyakan pada akhirnya lebih mirip doktrin politik daripada perjalanan spiritual.

     Yang tersisa hanyalah pertanyaan yang enggan dijawab negara: apakah agama membutuhkan hukum pidana untuk dihormati? Ataukah hukum pidana justru membuat agama kehilangan martabatnya? ( part 2 of 4 )


Agama tidak perlu dilindungi dari kritik—yang perlu dilindungi adalah umat dari kekerasan. Tuhan tidak pernah jatuh karena diejek manusia; tetapi manu

Posting Komentar

...

[blogger][facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.