Negara, Platform, dan Martabat Kerja: Pelajaran dari Dunia untuk Indonesia
Prolog
Perdebatan mengenai hubungan antara driver dan aplikator kembali mengemuka setelah pemerintah mengumumkan penyesuaian rasio bagi hasil menjadi 8:92. Sebagian menyambutnya sebagai langkah maju. Sebagian lain menganggapnya belum menyentuh akar persoalan. Di tengah perdebatan itu, muncul beragam komentar dari pengamat, akademisi, pelaku industri, organisasi driver, hingga pejabat pemerintah. Sayangnya, banyak diskusi masih berputar pada angka komisi semata, seolah seluruh persoalan pekerja gig dapat diselesaikan hanya dengan mengubah persentase pembagian pendapatan.
Padahal dunia yang sedang kita hadapi hari ini jauh lebih kompleks daripada sekadar hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Dalam dua dekade terakhir, platform digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum ketenagakerjaan klasik. Seorang driver tidak sepenuhnya dapat disebut karyawan, tetapi juga tidak sepenuhnya dapat disebut pelaku usaha mandiri. Ia bekerja menggunakan kendaraan miliknya sendiri, menanggung biaya operasionalnya sendiri, mengatur jam kerjanya sendiri, namun pada saat yang sama sebagian besar aktivitas ekonominya bergantung pada sistem yang dirancang dan dikendalikan oleh platform digital.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir seluruh dunia menghadapi pertanyaan yang sama. Bagaimana negara harus memperlakukan pekerja gig? Apakah mereka harus dianggap karyawan? Apakah mereka cukup disebut mitra? Perlindungan apa yang layak mereka peroleh? Sejauh mana negara boleh mengatur perusahaan teknologi? Dan bagaimana memastikan inovasi tetap tumbuh tanpa mengorbankan jutaan orang yang menggantungkan hidup pada platform tersebut?
Karena itulah tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela satu model tertentu ataupun mempromosikan satu ideologi ekonomi tertentu. Tujuannya jauh lebih sederhana: melihat bagaimana berbagai negara mencoba menjawab persoalan yang sama. Inggris, Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat, China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan sejumlah negara lainnya telah menempuh jalan yang berbeda-beda. Ada yang memilih memperkuat status pekerja. Ada yang fokus pada perlindungan sosial. Ada yang menekankan pendapatan minimum. Ada yang mulai membuka ruang pengawasan terhadap algoritma. Tidak semua berhasil. Tidak semua dapat ditiru begitu saja. Namun semuanya menawarkan pelajaran yang berharga.
Membandingkan pengalaman berbagai negara juga membantu kita keluar dari dua jebakan yang sering muncul dalam perdebatan publik Indonesia. Jebakan pertama adalah keyakinan bahwa kondisi Indonesia begitu unik sehingga tidak ada pengalaman negara lain yang relevan untuk dipelajari. Jebakan kedua adalah kecenderungan menyalin kebijakan luar negeri secara mentah-mentah tanpa memahami konteks yang melahirkannya. Keduanya sama-sama tidak membantu. Yang diperlukan justru kemampuan untuk melihat pola yang lebih besar: apa yang berhasil, apa yang gagal, dan ke mana arah perkembangan regulasi pekerja gig di dunia sedang bergerak.
Tulisan ini berangkat dari keyakinan sederhana bahwa kebijakan yang baik lahir dari pemahaman yang jujur terhadap kenyataan. Sebelum memutuskan model apa yang paling sesuai bagi Indonesia, ada baiknya kita terlebih dahulu melihat bagaimana negara-negara lain menghadapi persoalan yang sama. Dari sanalah mungkin kita dapat memahami bahwa perdebatan mengenai pekerja gig sesungguhnya bukan lagi sekadar persoalan transportasi, bukan sekadar persoalan tarif, dan bahkan bukan sekadar persoalan teknologi. Ia telah berkembang menjadi salah satu perdebatan besar mengenai masa depan hubungan antara negara, pasar, teknologi, dan manusia yang bekerja di dalamnya.
1. Inggris: Ketika Mahkamah Agung Memaksa Definisi Lama Berubah
Banyak
orang Indonesia mendengar bahwa driver Uber di Inggris memenangkan
gugatan hingga Mahkamah Agung pada tahun 2021. Namun yang sering beredar
hanyalah judul beritanya. Yang jarang dibahas adalah apa sebenarnya
yang dimenangkan para driver tersebut, dan apa yang tidak mereka
menangkan.
Akibatnya muncul kesalahpahaman yang cukup luas.
Sebagian orang membayangkan bahwa setelah putusan itu seluruh driver
Uber di Inggris berubah menjadi pegawai kantoran dengan jam kerja tetap,
absensi harian, atasan langsung, dan berbagai aturan kerja yang kaku.
Gambaran tersebut tidak tepat.
Yang terjadi justru jauh lebih menarik.
Pada Februari 2021, Mahkamah Agung Inggris dalam perkara Uber BV v Aslam
memutuskan bahwa driver Uber bukan sekadar kontraktor independen
seperti yang selama ini diklaim perusahaan. Namun pengadilan juga tidak
menyatakan mereka sebagai employee penuh. Pengadilan menempatkan mereka pada kategori hukum yang dalam sistem Inggris disebut worker.
Bagi pembaca Indonesia, istilah ini mungkin terdengar membingungkan
karena tidak memiliki padanan yang benar-benar sama dalam hukum
ketenagakerjaan kita. Cara paling mudah memahaminya adalah dengan
melihat konsekuensinya.
Sebagai worker, para driver
memperoleh berbagai hak dasar yang sebelumnya tidak mereka miliki.
Mereka berhak atas upah minimum nasional. Mereka berhak atas cuti
tahunan berbayar. Mereka memperoleh perlindungan tertentu terkait jam
kerja dan waktu istirahat. Mereka memiliki hak untuk bergabung dengan
serikat pekerja dan memperjuangkan kepentingan mereka secara kolektif.
Namun pada saat yang sama mereka tetap tidak menjadi pegawai penuh sebagaimana karyawan kantor atau pekerja pabrik.
Dengan kata lain, Inggris tidak memilih antara dua kutub ekstrem.
Mereka tidak mengatakan bahwa driver adalah pengusaha independen yang
harus menanggung seluruh risiko sendiri. Mereka juga tidak mengatakan
bahwa driver harus diperlakukan persis seperti pegawai perusahaan
konvensional.
Inggris memilih wilayah di tengah.
Justru di situlah letak pentingnya kasus ini.
Selama bertahun-tahun, perusahaan platform di seluruh dunia berargumen
bahwa mereka hanyalah perusahaan teknologi. Mereka menghubungkan
pengguna aplikasi dengan penyedia jasa. Mereka tidak mempekerjakan siapa
pun. Mereka hanya menyediakan pasar digital.
Mahkamah Agung Inggris melihat kenyataan secara berbeda.
Pengadilan menilai bahwa Uber memiliki tingkat kontrol yang cukup besar
terhadap para driver. Uber menentukan banyak aspek penting dalam
hubungan kerja tersebut. Tarif tidak ditentukan oleh negosiasi bebas
antara penumpang dan driver. Syarat layanan ditetapkan oleh platform.
Sistem rating memengaruhi keberlangsungan pekerjaan seseorang. Bahkan
akses terhadap order sepenuhnya berada di bawah kendali aplikasi.
Karena itulah pengadilan berkesimpulan bahwa hubungan tersebut tidak
dapat dianggap sebagai hubungan antar pihak yang sepenuhnya setara.
Putusan ini kemudian menghasilkan perubahan yang sangat nyata.
Salah satu yang paling penting adalah soal upah minimum.
Sebelum putusan tersebut, perusahaan platform pada dasarnya hanya
menghitung waktu ketika seorang driver sedang mengantar penumpang. Waktu
menunggu order dianggap tidak menghasilkan pekerjaan sehingga tidak
diperhitungkan.
Mahkamah Agung mengambil pandangan yang berbeda.
Pengadilan menyatakan bahwa waktu kerja dimulai ketika seorang driver
telah masuk ke aplikasi, berada di area layanan, dan siap menerima
order. Artinya, waktu menunggu bukan lagi dianggap waktu kosong yang
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja.
Perubahan ini mungkin terdengar teknis.
Namun bagi driver, dampaknya sangat besar.
Bayangkan seseorang menghabiskan delapan jam di jalan. Selama ini yang
dihitung mungkin hanya empat atau lima jam ketika penumpang berada di
atas kendaraan. Sisanya dianggap tidak ada. Setelah putusan tersebut,
cara pandang itu mulai berubah.
Selain upah minimum, para
driver juga memperoleh hak atas cuti tahunan berbayar. Ini adalah
sesuatu yang hampir tidak pernah masuk dalam diskusi pekerja platform di
Indonesia. Padahal pekerja gig tetap manusia biasa yang sakit, lelah,
membutuhkan istirahat, dan sesekali ingin menghabiskan waktu bersama
keluarganya tanpa harus kehilangan seluruh penghasilannya.
Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah pengakuan terhadap hak
kolektif pekerja. Driver dapat bergabung dengan serikat pekerja dan
memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan negosiasi.
Namun penting juga untuk memahami apa yang tidak berubah.
Para driver Uber di Inggris tetap memiliki fleksibilitas yang cukup
besar dalam menentukan kapan mereka bekerja. Mereka tidak diwajibkan
masuk kantor pukul delapan pagi. Mereka tidak kehilangan kebebasan untuk
mengatur waktu kerja mereka sendiri. Sistem aplikasi tetap berjalan.
Teknologi tetap digunakan. Model platform tidak dibongkar.
Karena itu, jika ada satu pelajaran besar dari Inggris, pelajaran
tersebut bukanlah bahwa semua driver harus dijadikan pegawai perusahaan.
Pelajaran sebenarnya jauh lebih sederhana.
Perlindungan pekerja tidak selalu harus dibeli dengan mengorbankan fleksibilitas.
Selama ini perdebatan sering dibingkai seolah-olah hanya ada dua
pilihan. Pilihan pertama adalah kebebasan penuh tanpa perlindungan.
Pilihan kedua adalah perlindungan penuh tanpa fleksibilitas. Inggris
menunjukkan bahwa kenyataannya tidak sesederhana itu.
Seorang pekerja masih dapat memiliki kebebasan mengatur waktunya sendiri
sambil tetap memperoleh hak-hak dasar yang dianggap layak dalam
masyarakat modern.
Tidak mengherankan jika putusan Mahkamah
Agung Inggris kemudian menjadi salah satu referensi terpenting dalam
perdebatan pekerja gig di seluruh dunia. Dampaknya tidak berhenti pada
puluhan ribu driver Uber di Inggris. Kasus tersebut menjadi sinyal bahwa
hukum ketenagakerjaan yang lahir pada abad ke-20 tidak bisa
terus-menerus berpura-pura bahwa ekonomi platform abad ke-21 tidak ada.
Dan mungkin di situlah arti sebenarnya dari kemenangan para driver tersebut.
Mereka tidak memaksa teknologi untuk mundur.
Mereka memaksa hukum untuk mengejar ketertinggalannya.
2. Uni Eropa: Jalan Tengah yang Panjang
Jika Inggris menunjukkan bahwa pekerja platform dapat
memperoleh hak-hak dasar tanpa harus menjadi pegawai penuh, maka Uni
Eropa bergerak lebih jauh lagi. Mereka tidak hanya memperdebatkan status
pekerja. Mereka mulai mempertanyakan seluruh hubungan kekuasaan yang
lahir di dalam ekonomi platform.
Perjalanan menuju titik itu tidak berlangsung cepat.
Selama bertahun-tahun, negara-negara Eropa menghadapi persoalan
yang hampir sama. Platform digital berkembang sangat cepat, sementara
hukum ketenagakerjaan berkembang jauh lebih lambat. Di satu sisi, jutaan
orang memperoleh kesempatan kerja yang sebelumnya tidak tersedia. Di
sisi lain, semakin banyak pekerja yang hidup di wilayah abu-abu: mereka
bukan pegawai perusahaan, tetapi juga tidak benar-benar bebas seperti
pengusaha mandiri.
Kondisi tersebut
memunculkan gelombang gugatan, perdebatan politik, penelitian akademik,
dan tekanan dari serikat pekerja di hampir seluruh Eropa. Hasilnya tidak
seragam. Setiap negara memilih jalannya sendiri.
Spanyol menjadi salah satu negara yang mengambil langkah paling
agresif. Melalui Riders' Law yang berlaku sejak 2021, banyak pekerja
pengantaran makanan dikategorikan sebagai karyawan. Dengan status
tersebut mereka memperoleh hak-hak yang selama ini identik dengan
hubungan kerja formal, termasuk perlindungan upah minimum dan berbagai
jaminan sosial.
Belanda bergerak
lebih berliku. Pada 2021 muncul putusan yang menganggap banyak driver
Uber sebagai pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan layaknya
karyawan. Namun perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa persoalannya
tidak sesederhana itu. Pada 2026, Pengadilan Banding Amsterdam mengambil
pendekatan yang lebih fleksibel. Seorang driver dapat tetap dianggap
kontraktor independen apabila benar-benar menunjukkan karakter
kewirausahaan, misalnya bekerja pada beberapa platform sekaligus,
mengelola aktivitasnya secara mandiri, dan menanggung risiko bisnisnya
sendiri.
Prancis menempuh jalan yang
berbeda lagi. Pengadilan dan regulator terus memperdebatkan posisi
pekerja platform, sementara lembaga jaminan sosial negara menuntut agar
perusahaan platform ikut menanggung kontribusi sosial yang selama ini
dibebankan kepada pemberi kerja. Perdebatan tersebut bahkan melibatkan
nilai ekonomi yang sangat besar dan masih terus berlangsung hingga
sekarang.
Perbedaan-perbedaan itu
sering membuat orang melihat Eropa sebagai wilayah yang tidak memiliki
arah yang jelas. Kesimpulan seperti itu kurang tepat.
Jika diperhatikan lebih dekat, hampir semua negara Eropa
sebenarnya sedang bergerak menuju tujuan yang sama. Mereka mungkin
berbeda dalam mendefinisikan status pekerja, tetapi semakin banyak yang
sepakat bahwa pekerja platform tidak boleh dibiarkan berada di luar
sistem perlindungan sosial modern.
Karena itulah perkembangan terpenting justru muncul di tingkat Uni Eropa sendiri.
Pada 2024, Uni Eropa mengadopsi Platform Work Directive, sebuah
regulasi yang akan berlaku penuh pada akhir 2026 dan diperkirakan
memengaruhi puluhan juta pekerja platform di seluruh kawasan. Regulasi
ini tidak secara otomatis mengubah semua pekerja gig menjadi karyawan.
Namun regulasi tersebut memperkenalkan sesuatu yang sangat penting:
*rebuttable presumption of employment*.
Istilah hukumnya terdengar rumit, tetapi gagasannya sederhana.
Jika sebuah platform menunjukkan tingkat kontrol yang cukup besar
terhadap pekerjanya, maka negara dapat menganggap hubungan tersebut
sebagai hubungan kerja sampai perusahaan mampu membuktikan sebaliknya.
Perubahan ini membalik logika yang selama ini berlaku.
Selama bertahun-tahun, pekerjalah yang harus membuktikan bahwa
dirinya sebenarnya bekerja seperti karyawan. Kini beban pembuktian mulai
bergeser ke arah perusahaan platform.
Namun sesungguhnya bagian paling revolusioner dari Platform Work Directive bukan terletak pada status pekerja.
Bagian yang paling menarik justru berkaitan dengan algoritma.
Untuk pertama kalinya dalam skala yang luas, Uni Eropa mulai memperlakukan algoritma sebagai objek regulasi publik.
Selama ini, hampir seluruh aspek kehidupan pekerja platform
ditentukan oleh sistem digital yang tidak mereka ketahui cara kerjanya.
Algoritma menentukan distribusi order. Algoritma memengaruhi
penghasilan. Algoritma mengatur prioritas layanan. Algoritma dapat
menurunkan performa akun. Bahkan dalam beberapa kasus, algoritma dapat
menyebabkan seseorang kehilangan akses terhadap pekerjaannya.
Semua keputusan itu sering terjadi tanpa penjelasan yang memadai.
Uni Eropa mulai mempertanyakan kondisi tersebut.
Melalui regulasi baru, pekerja platform memperoleh hak untuk
mengetahui bagaimana keputusan otomatis tertentu dibuat. Mereka
memperoleh hak untuk meminta penjelasan. Mereka memperoleh hak untuk
menantang keputusan yang sepenuhnya dihasilkan oleh sistem otomatis.
Mereka juga memperoleh perlindungan terhadap penggunaan data pribadi
yang berlebihan.
Bagi pembaca Indonesia, poin ini sangat penting untuk diperhatikan.
Selama bertahun-tahun, banyak diskusi mengenai pekerja platform di
Indonesia berhenti pada persoalan tarif. Tarif memang penting. Namun
Eropa mulai menunjukkan bahwa setelah persoalan tarif dibahas, masih ada
lapisan yang lebih dalam. Siapa yang menentukan distribusi pekerjaan?
Siapa yang menentukan prioritas order? Siapa yang menentukan penalti?
Siapa yang menentukan suspensi akun? Dan berdasarkan logika apa semua
keputusan tersebut dibuat?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini mulai masuk ke wilayah regulasi.
Menariknya, seluruh perkembangan tersebut tidak menghapus
fleksibilitas yang menjadi ciri utama ekonomi platform. Sebagian besar
negara Eropa tetap mempertahankan ruang bagi pekerja untuk menentukan
kapan mereka bekerja. Mereka tidak sedang berusaha mengubah seluruh
pekerja gig menjadi pegawai kantor dengan jam kerja yang seragam.
Yang mereka lakukan justru lebih sederhana.
Mereka mencoba memastikan bahwa fleksibilitas tidak berubah menjadi ketidakberdayaan.
Karena itulah perdebatan di Eropa tidak lagi hanya berbicara
mengenai status pekerja. Mereka mulai berbicara mengenai keseimbangan
kekuasaan. Ketika satu pihak mengendalikan data, algoritma, distribusi
pekerjaan, sistem penilaian, dan akses terhadap penghasilan, sementara
pihak lain hanya memiliki kendaraan dan tenaganya sendiri, maka hubungan
tersebut tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai transaksi bebas
antara dua pihak yang setara.
Inilah pelajaran terbesar dari Uni Eropa.
Mereka tidak sedang mencari cara untuk menghentikan ekonomi
platform. Mereka tidak sedang berusaha memutar jarum sejarah kembali ke
masa sebelum aplikasi digital hadir.
Sebaliknya, mereka sedang berusaha memastikan bahwa kemajuan teknologi
tetap berjalan di dalam pagar hukum yang melindungi manusia.
Dan jika dibandingkan dengan Indonesia, perbedaannya mulai terlihat cukup jelas.
Ketika Indonesia masih sibuk memperdebatkan besaran tarif dan
rasio bagi hasil, Eropa sudah memasuki lapisan berikutnya. Mereka tidak
lagi hanya bertanya berapa besar bagian yang diterima pekerja. Mereka
mulai bertanya siapa yang mengendalikan aturan permainan, bagaimana
aturan itu dijalankan, dan apakah pekerja memiliki hak untuk memahami
serta menggugat keputusan yang menentukan nasib mereka.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak menghasilkan
demonstrasi sebesar tuntutan kenaikan tarif. Namun dalam jangka panjang,
justru pertanyaan itulah yang berpotensi menentukan masa depan seluruh
pekerja gig di dunia.
3. Australia: Ketika Yang Dihitung Bukan Lagi Perjalanan, Melainkan Waktu Manusia
Jika Inggris mengajarkan bahwa pekerja platform dapat memperoleh
hak-hak dasar tanpa harus menjadi pegawai penuh, dan Uni Eropa
menunjukkan bagaimana perlindungan dapat diperluas ke seluruh ekosistem
pekerja gig, maka Australia menawarkan pelajaran yang berbeda lagi.
Mereka tidak memulai dari status hukum. Mereka tidak terjebak terlalu
lama dalam perdebatan apakah seorang driver adalah karyawan atau
kontraktor independen. Mereka justru mengajukan pertanyaan yang jauh
lebih sederhana sekaligus lebih mendasar: berapa sebenarnya nilai waktu
yang dihabiskan seorang pekerja di jalan?
Pertanyaan itu
mungkin terdengar biasa saja. Namun justru karena kesederhanaannya, ia
mampu menyingkap kelemahan besar yang selama ini tersembunyi di balik
berbagai diskusi mengenai tarif.
Selama bertahun-tahun,
hampir semua perdebatan mengenai ojek online di Indonesia berputar pada
satu hal yang sama: tarif perjalanan. Berapa tarif per kilometer. Berapa
potongan aplikasi. Berapa biaya jasa yang dianggap wajar. Bahkan ketika
pemerintah mengumumkan rasio baru 8:92, perhatian publik tetap tertuju
pada pembagian pendapatan dari sebuah perjalanan yang berhasil
diselesaikan.
Padahal kehidupan seorang driver tidak hanya terdiri dari perjalanan yang selesai.
Di antara dua perjalanan terdapat waktu yang panjang dan sering kali
tidak terlihat. Driver menunggu order masuk. Driver berpindah lokasi
untuk mencari titik yang lebih ramai. Driver menghadapi kemacetan.
Driver menunggu restoran yang pesanan makanannya belum siap. Driver
menunggu pelanggan yang belum turun dari apartemen. Driver mencari
alamat yang tidak jelas. Driver menunggu sistem aplikasi menyelesaikan
verifikasi tertentu. Kadang-kadang semua itu berlangsung lebih lama
daripada perjalanan itu sendiri.
Di atas kertas, seorang
driver mungkin memperoleh bayaran dari lima order. Namun dalam kehidupan
nyata, ia mengorbankan delapan atau sepuluh jam waktunya untuk
memperoleh bayaran tersebut.
Australia mulai melihat kenyataan itu.
Alih-alih hanya menghitung tarif per perjalanan, mereka mulai
menghitung berapa pendapatan yang benar-benar diperoleh seseorang untuk
setiap jam yang dihabiskannya bekerja. Dari sudut pandang kebijakan
publik, ini merupakan perubahan yang sangat penting. Sebab tarif
perjalanan yang terlihat tinggi belum tentu menghasilkan penghidupan
yang layak ketika dihitung berdasarkan waktu nyata yang dikorbankan
pekerja.
Bayangkan dua orang driver. Yang pertama memperoleh
penghasilan Rp120.000 dari serangkaian order yang memakan waktu enam
jam. Yang kedua memperoleh Rp90.000 tetapi selesai dalam waktu dua jam.
Jika hanya melihat pendapatan harian, orang pertama tampak lebih
berhasil. Namun ketika dihitung berdasarkan waktu kerja, hasilnya justru
berbeda. Driver pertama hanya memperoleh sekitar Rp20.000 per jam,
sementara driver kedua memperoleh Rp45.000 per jam. Di titik itulah
Australia mulai menggeser cara pandang mengenai kesejahteraan pekerja
platform.
Perubahan ini semakin terlihat melalui reformasi ketenagakerjaan yang dikenal sebagai Closing Loopholes Legislation.
Nama regulasi tersebut menarik karena secara harfiah berarti "menutup
celah". Pemerintah Australia tampaknya menyadari bahwa perkembangan
teknologi telah menciptakan ruang abu-abu yang belum pernah dibayangkan
ketika hukum ketenagakerjaan tradisional disusun puluhan tahun lalu.
Yang menarik, Australia tidak memilih jalan yang ekstrem. Mereka tidak
mengubah seluruh pekerja gig menjadi pegawai tetap. Mereka juga tidak
menghapus fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama ekonomi platform.
Driver tetap bebas menentukan kapan bekerja dan kapan berhenti. Tidak
ada kewajiban masuk kantor setiap pagi. Tidak ada absensi seperti
pekerja birokrasi. Fleksibilitas tetap dipertahankan karena memang
itulah salah satu alasan mengapa banyak orang memilih pekerjaan
platform.
Namun fleksibilitas tidak lagi dibiarkan berdiri sendirian tanpa perlindungan.
Melalui kesepakatan antara Transport Workers Union (TWU) dengan
berbagai perusahaan platform besar, Australia mulai membangun standar
minimum bagi pekerja gig. Salah satu yang paling menarik adalah
penetapan pendapatan minimum sekitar A$31,30 per jam untuk sektor
pengantaran makanan dan transportasi jalan tertentu yang mulai berlaku
pada 2026. Selain itu terdapat perlindungan asuransi kecelakaan dan
pengakuan terhadap hak representasi pekerja.
Angka A$31,30
per jam (setara Rp.396.000 kurs Mei 2026) mungkin tidak terlalu bermakna
bagi pembaca Indonesia jika dibaca sepintas. Namun yang penting bukan
sekadar nominalnya. Yang penting adalah logika yang melahirkannya.
Australia tidak lagi bertanya berapa harga satu perjalanan. Mereka mulai bertanya berapa nilai satu jam kehidupan manusia.
Jika diperhatikan lebih jauh, pendekatan ini sebenarnya tidak asing
bagi Indonesia. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kita terdapat konsep
jam kerja normal sekitar 40 jam per minggu yang menjadi dasar berbagai
perhitungan upah. Negara mengakui bahwa seseorang yang mengorbankan
waktu kerjanya berhak memperoleh imbalan yang layak. Perbedaannya,
pekerja gig tidak bekerja dalam pola yang sama dengan pekerja pabrik
atau pegawai kantor. Karena itu Australia tidak menggunakan pendekatan
bulanan seperti UMR atau UMK. Mereka memindahkan perlindungan ke tingkat
yang lebih fleksibel, yaitu per jam kerja.
Di sinilah
muncul pertanyaan yang mungkin layak direnungkan Indonesia. Jika kita
mengakui bahwa pekerja gig adalah bagian penting dari ekonomi modern,
mengapa perlindungan terhadap mereka masih hampir seluruhnya berbasis
tarif perjalanan? Mengapa belum ada pembahasan serius mengenai nilai
waktu kerja yang mereka korbankan?
Pertanyaan itu menjadi
semakin relevan ketika kita melihat bahwa pekerjaan para driver hari ini
sudah jauh melampaui sekadar mengangkut penumpang. Semakin banyak
penghasilan mereka berasal dari pengantaran makanan, pengiriman paket,
jasa belanja, dan berbagai layanan lain yang difasilitasi aplikasi.
Risiko yang mereka hadapi tidak berubah. Kendaraan tetap milik sendiri.
Biaya perawatan tetap ditanggung sendiri. Risiko kecelakaan tetap sama.
Yang berubah hanya jenis layanan yang mereka kerjakan.
Karena itu Australia tidak membatasi perlindungan hanya pada
ride-hailing. Pembahasan mereka mencakup delivery, courier, dan berbagai
bentuk pekerjaan platform lainnya. Ini merupakan perbedaan penting
dibanding banyak diskusi di Indonesia yang masih memandang persoalan
pekerja gig terutama sebagai persoalan transportasi penumpang.
Menariknya lagi, semua perlindungan tersebut dibangun tanpa
meninggalkan mekanisme pasar. Tarif di Australia tetap bergerak
mengikuti permintaan dan penawaran. Dynamic pricing atau floating price
tetap digunakan sebagaimana di Inggris, Amerika Serikat, dan sebagian
besar negara maju lainnya. Harga dapat naik ketika permintaan meningkat
dan turun ketika permintaan menurun.
Namun negara tidak membiarkan seluruh risiko pasar dibebankan kepada pekerja.
Di situlah letak perbedaannya.
Mereka tidak sibuk mengatur setiap harga yang muncul di layar aplikasi.
Mereka membangun lantai pengaman di bawah pekerja. Pasar boleh naik
turun. Kompetisi boleh berlangsung. Perusahaan boleh berinovasi. Tetapi
ketika semua itu selesai, tetap harus ada batas minimum yang melindungi
manusia yang berada di balik kemudi kendaraan.
Australia
tentu belum menyelesaikan seluruh persoalan gig economy. Tidak ada
negara yang sudah sampai pada titik itu. Namun mereka telah melangkah ke
wilayah yang bahkan belum banyak dibicarakan di Indonesia. Mereka tidak
lagi hanya bertanya bagaimana membagi hasil dari sebuah perjalanan.
Mereka mulai bertanya bagaimana memastikan bahwa waktu hidup yang
dikorbankan pekerja memperoleh nilai yang layak.
Dan mungkin
justru di sanalah letak pelajaran terpentingnya. Sebab pada akhirnya,
yang dijual oleh pekerja gig bukanlah kendaraan, bukan aplikasi, bahkan
bukan perjalanan. Yang sesungguhnya mereka tukarkan setiap hari adalah
waktu hidup mereka sendiri.
4. Amerika Serikat: Ketika Pasar Dibiarkan Berlari Kencang
Jika Australia mencoba membangun pagar pengaman di bawah pekerja tanpa
menghilangkan fleksibilitas, maka Amerika Serikat memperlihatkan wajah
lain dari ekonomi platform. Di sinilah kita dapat melihat bentuk yang
paling dekat dengan gagasan pasar bebas. Tarif bergerak mengikuti
permintaan dan penawaran secara agresif. Harga dapat berubah dalam
hitungan menit. Pada jam-jam tertentu seorang driver bisa memperoleh
penghasilan yang sangat tinggi. Pada jam yang lain, pendapatannya bisa
turun jauh di bawah harapan.
Bagi sebagian orang, sistem ini terlihat menarik. Bagi sebagian yang lain, justru menakutkan.
Namun apa pun penilaiannya, Amerika memberikan satu pelajaran penting:
ketika negara memilih memberi ruang yang luas kepada mekanisme pasar,
maka perlindungan pekerja harus dicari melalui instrumen lain.
Banyak orang Indonesia mengenal istilah *surge pricing*, tetapi sering
kali membayangkannya sebagai sesuatu yang luar biasa. Padahal di Amerika
Serikat, terutama pada layanan ride-hailing seperti Uber dan Lyft,
harga dinamis adalah bagian normal dari kehidupan sehari-hari. Ketika
hujan turun, harga dapat melonjak. Ketika konser besar berakhir, harga
dapat naik berkali-kali lipat. Ketika bandara dipenuhi penumpang, tarif
bisa berubah hanya dalam hitungan menit.
Logikanya
sederhana. Ketika permintaan meningkat sementara jumlah kendaraan
terbatas, harga dinaikkan untuk menarik lebih banyak driver ke lokasi
tersebut.
Dari sudut pandang ekonomi pasar, mekanisme ini
dianggap efisien. Penumpang yang benar-benar membutuhkan layanan tetap
dapat memperoleh kendaraan. Driver memperoleh insentif untuk bergerak ke
area yang permintaannya tinggi. Platform memperoleh keseimbangan antara
pasokan dan permintaan.
Namun seperti hampir semua hal dalam kehidupan, efisiensi tidak selalu identik dengan keadilan.
Harga yang melonjak memang dapat menghasilkan pendapatan besar bagi
driver pada saat tertentu. Akan tetapi tidak ada jaminan bahwa kondisi
tersebut berlangsung sepanjang hari. Banyak driver justru menghabiskan
sebagian besar waktunya menunggu momen-momen permintaan tinggi yang
tidak selalu datang. Akibatnya, penghasilan menjadi sangat fluktuatif.
Hari ini bisa sangat baik. Besok bisa sangat buruk. Minggu ini bisa
menghasilkan pendapatan tinggi. Minggu depan belum tentu.
Karena itulah perdebatan mengenai pekerja platform di Amerika tidak pernah benar-benar berhenti.
Salah satu contoh paling terkenal adalah California. Negara bagian ini
menjadi medan pertempuran politik, hukum, dan ekonomi yang diamati
hampir seluruh dunia. Aktivis pekerja mendorong agar driver dianggap
sebagai karyawan. Perusahaan platform menolak dan mempertahankan model
kontraktor independen. Perdebatan berlangsung selama bertahun-tahun dan
menghasilkan salah satu kompromi paling terkenal dalam sejarah gig
economy modern: Proposition 22 atau yang lebih dikenal sebagai Prop 22.
Melalui skema ini, driver tetap dikategorikan sebagai independent
contractor. Mereka bukan pegawai perusahaan. Mereka tidak memperoleh
seluruh hak yang dimiliki karyawan tetap. Namun pada saat yang sama
mereka tidak sepenuhnya dibiarkan tanpa perlindungan.
California mulai membangun lapisan perlindungan tertentu. Driver
memperoleh jaminan penghasilan minimum berdasarkan waktu aktif yang
sedang menjalankan pesanan (engaged time), mendapatkan subsidi kesehatan dalam kondisi tertentu, serta perlindungan asuransi yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Kompromi ini menarik karena menunjukkan sesuatu yang mulai muncul di
banyak negara: dunia tidak lagi bergerak pada pilihan hitam-putih antara
"pegawai" atau "bukan pegawai". Semakin banyak negara yang mencoba
membangun model hibrida dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda.
Namun pengalaman Amerika juga memperlihatkan keterbatasan model tersebut.
Salah satu kritik terbesar terhadap Prop 22 adalah cara menghitung waktu kerja. Perlindungan minimum dihitung berdasarkan engaged time,
yaitu saat driver sedang menjalankan pesanan atau membawa penumpang.
Waktu menunggu order tidak selalu masuk ke dalam perhitungan tersebut.
Di sinilah perbedaan menarik muncul jika dibandingkan dengan Inggris maupun Australia.
Inggris mulai mengakui waktu ketika driver telah login dan siap
menerima order sebagai bagian dari waktu kerja. Australia bergerak ke
arah perlindungan berbasis jam kerja yang lebih luas. Sementara di
California, perdebatan mengenai waktu tunggu masih menjadi sumber
kontroversi hingga hari ini.
Perbedaan tersebut mungkin terlihat teknis. Namun bagi driver, hasil akhirnya bisa sangat besar.
Bayangkan dua orang bekerja selama delapan jam. Yang pertama memperoleh
perlindungan untuk seluruh delapan jam tersebut. Yang kedua hanya
dihitung empat jam karena separuh waktunya digunakan untuk menunggu
order. Dari sudut pandang statistik, keduanya tampak sama-sama bekerja.
Dari sudut pandang penghasilan, hasilnya bisa sangat berbeda.
Amerika juga menarik karena memperlihatkan bagaimana ekonomi platform berkembang jauh melampaui transportasi penumpang.
DoorDash, Uber Eats, Grubhub, Instacart, Amazon Flex,
dan berbagai platform lain menciptakan ekosistem pekerjaan yang sangat
luas. Ada yang mengantar makanan. Ada yang berbelanja kebutuhan rumah
tangga. Ada yang mengirim paket. Ada yang menangani logistik jarak
pendek. Ada pula yang melakukan kombinasi semuanya dalam satu hari
kerja.
Fenomena ini penting dicatat karena sering kali
diskusi publik hanya berfokus pada layanan ride-hailing. Padahal dalam
praktiknya, semakin banyak pekerja platform yang justru memperoleh
sebagian besar pendapatannya dari sektor delivery dan courier.
Masalah yang mereka hadapi pun tidak selalu sama dengan pengemudi penumpang.
Pengantar makanan menghadapi persoalan waktu tunggu restoran yang
panjang. Kurir paket menghadapi target pengiriman yang ketat. Pengemudi
layanan belanja harus mencari barang yang stoknya sering berubah. Di
berbagai kota, muncul pula perdebatan mengenai besarnya komisi yang
dipungut platform terhadap restoran, yang dalam beberapa kasus dapat
mencapai angka yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil.
Semua ini menunjukkan bahwa gig economy modern jauh lebih luas daripada
sekadar memindahkan manusia dari satu titik ke titik lain.
Bagi Indonesia, pelajaran dari Amerika bukanlah bahwa kita harus meniru
seluruh model mereka. Bahkan banyak kritik terhadap sistem Amerika
datang dari warga Amerika sendiri. Namun ada satu kenyataan yang sulit
dibantah: negara tersebut memberi gambaran paling jelas tentang apa yang
terjadi ketika harga dibiarkan mengikuti pasar secara luas.
Keuntungannya nyata.
Driver memiliki peluang memperoleh pendapatan yang sangat tinggi pada
kondisi tertentu. Platform dapat bergerak cepat merespons perubahan
pasar. Konsumen hampir selalu dapat menemukan layanan yang mereka
butuhkan.
Namun risikonya juga nyata.
Penghasilan menjadi sangat fluktuatif. Ketidakpastian meningkat.
Perlindungan sosial harus terus diperjuangkan melalui jalur politik dan
hukum yang panjang.
Di sinilah muncul pelajaran yang mungkin paling relevan bagi Indonesia.
Perdebatan kita sering kali seolah memaksa pilihan antara dua kubu:
pasar atau perlindungan. Amerika menunjukkan bahwa pasar yang sangat
bebas memiliki konsekuensi nyata. Inggris menunjukkan bahwa perlindungan
dapat diperkuat tanpa menghapus fleksibilitas. Australia menunjukkan
bahwa waktu kerja dapat menjadi dasar perlindungan. Uni Eropa
menunjukkan bahwa hak-hak pekerja dapat diperluas tanpa harus mematikan
inovasi.
Dengan kata lain, dunia tidak sedang bergerak menuju satu model tunggal.
Namun ada satu pola yang terus berulang hampir di semua negara yang
telah kita bahas. Mereka boleh berbeda dalam cara mengatur tarif,
berbeda dalam menentukan status pekerja, bahkan berbeda dalam filosofi
ekonominya. Tetapi mereka semakin menyadari bahwa pekerja platform tidak
bisa lagi diperlakukan sekadar sebagai angka dalam aplikasi.
Karena pada akhirnya, di balik setiap algoritma, di balik setiap
perjalanan, dan di balik setiap transaksi digital, selalu ada manusia
yang menanggung risiko nyata di dunia nyata.
5. Asia: Ketika Masa Depan Gig Economy Tidak Lagi Datang dari Barat
Selama bertahun-tahun, hampir semua diskusi mengenai pekerja gig selalu mengarah ke Barat. Orang membicarakan Uber di Inggris, pengadilan di Belanda, regulasi Uni Eropa, atau pertarungan hukum di California. Seolah-olah masa depan ekonomi platform hanya ditentukan oleh London, Brussel, atau San Francisco.
Padahal kenyataan hari ini mulai berbeda.
Jika Eropa menjadi laboratorium regulasi yang paling berani secara konseptual, maka Asia sedang berubah menjadi laboratorium terbesar dalam skala nyata. Di benua inilah ratusan juta pekerja gig hidup, bekerja, dan berhadapan setiap hari dengan persoalan yang sangat mirip dengan yang dialami driver Indonesia: penghasilan yang tidak pasti, biaya kendaraan yang ditanggung sendiri, algoritma yang tidak transparan, serta hubungan kerja yang selalu berada di wilayah abu-abu.
Perbedaannya adalah beberapa negara Asia sudah mulai bergerak lebih jauh daripada Indonesia.
Yang paling mencolok adalah China.
Ketika banyak negara masih berdebat mengenai definisi pekerja platform, China sudah menghadapi realitas yang jauh lebih besar. Jumlah pekerja gig di negara tersebut diperkirakan telah melampaui 200 juta orang. Mereka bekerja melalui berbagai platform raksasa seperti Meituan, Ele.me, Didi, JD.com, dan puluhan platform lain yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat China.
Skalanya sulit dibayangkan.
Jika seluruh pekerja gig China dijadikan satu negara, jumlahnya akan melebihi populasi sebagian besar negara di dunia.
Karena itu ketika pemerintah China mulai mengatur sektor ini, yang diatur bukan lagi fenomena pinggiran. Yang diatur adalah salah satu mesin ekonomi nasional.
Menariknya, China tidak memilih menjadikan seluruh pekerja gig sebagai pegawai penuh. Mereka tetap mempertahankan fleksibilitas yang menjadi ciri khas ekonomi platform. Namun pada saat yang sama pemerintah mulai mengakui sesuatu yang selama ini sering disangkal perusahaan platform: adanya kontrol yang sangat kuat dari aplikasi terhadap kehidupan para pekerja.
Pengakuan itu kemudian melahirkan regulasi besar yang diumumkan pada 2026 dan ditargetkan berlaku penuh pada 2027.
Isinya jauh melampaui sekadar pembahasan tarif.
Pemerintah mewajibkan pembayaran minimum berdasarkan jam kerja aktual, termasuk waktu menunggu. Platform diwajibkan menerapkan batas maksimal jam kerja sehingga aplikasi tidak dapat terus-menerus mendorong pekerja bekerja tanpa henti. Perlindungan terhadap cuaca ekstrem diperkuat. Kontrak standar diwajibkan. Asuransi kecelakaan kerja diperluas.
Dan yang paling menarik, platform diwajibkan menjelaskan cara kerja algoritma mereka.
Pembagian order harus dapat dijelaskan.
Penentuan tarif harus dapat dijelaskan.
Sistem rating harus dapat dijelaskan.
Penonaktifan akun harus dapat dijelaskan.
Bahkan pekerja diberikan hak untuk berkonsultasi dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang diakui secara resmi.
Tentu saja semua itu tidak serta-merta menghilangkan persoalan. Tekanan untuk menyelesaikan order tetap tinggi. Persaingan antar pekerja tetap ketat. Namun arah kebijakannya sangat jelas: negara tidak lagi sekadar mengatur tarif perjalanan. Negara mulai mengatur hubungan kekuasaan antara platform dan pekerja.
Jika China menunjukkan model regulasi berskala besar, Korea Selatan memperlihatkan proses transisi yang lebih bertahap.
Gig economy di Korea tumbuh sangat cepat. Dalam lima tahun saja jumlah pekerja gig bertambah jutaan orang dan terus meningkat. Namun seperti Indonesia, hukum ketenagakerjaan Korea juga tidak dirancang untuk menghadapi model kerja baru tersebut.
Akibatnya, sebagian besar pekerja platform masih berstatus kontraktor independen.
Meskipun demikian, perubahan perlahan mulai muncul.
Beberapa putusan pengadilan mulai mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, driver platform dapat dianggap sebagai pekerja yang memiliki hak-hak layaknya karyawan. Perlindungan asuransi juga diperluas melalui berbagai perubahan regulasi sejak 2020.
Namun Korea belum sejauh China ataupun Uni Eropa dalam urusan transparansi algoritma.
Fokus utama mereka masih berada pada keselamatan dan perlindungan dasar. Hal ini dapat dipahami karena berbagai penelitian di Korea menunjukkan tingginya risiko kesehatan fisik maupun mental pada pekerja platform. Jam kerja malam yang panjang, tekanan target pengantaran, serta tingginya angka kecelakaan pada sektor pengiriman makanan menjadi perhatian yang semakin besar.
Yang menarik bagi Indonesia adalah satu hal lain.
Korea Selatan mengizinkan praktik multi-apping secara luas.
Seorang pekerja dapat menggunakan beberapa aplikasi sekaligus dan berpindah dari satu platform ke platform lain sesuai kebutuhan. Situasi ini menciptakan ruang tawar yang lebih besar dibanding model yang secara praktis membuat pekerja bergantung pada satu platform saja.
Gagasan ini menarik karena memiliki kemiripan dengan ide yang pernah kita diskusikan sebelumnya mengenai konsep "Driver Indonesia", yaitu identitas pekerja yang berdiri di atas platform-platform tersebut, bukan identitas yang melekat pada satu aplikator tertentu.
Sementara itu Jepang menempuh jalur yang lebih hati-hati.
Negara ini dikenal sangat lambat membuka ruang bagi ride-hailing karena perlindungan terhadap industri taksi tradisional yang sudah lama mapan. Akibatnya perkembangan ekonomi platform di Jepang tidak secepat negara-negara tetangganya.
Sebagian besar pekerja platform di Jepang tetap dikategorikan sebagai kontraktor independen. Uber Eats dan berbagai layanan serupa menggunakan istilah "delivery partner", bukan pekerja ataupun karyawan.
Namun bukan berarti tidak ada perkembangan.
Pada 2024 Jepang memberlakukan Freelancers Act, sebuah regulasi yang memberikan perlindungan baru bagi pekerja independen, termasuk pekerja platform.
Perusahaan diwajibkan memberikan kontrak tertulis yang jelas. Pembayaran tidak boleh ditunda tanpa batas waktu. Perubahan syarat kerja secara sepihak dibatasi. Mekanisme perlindungan terhadap perlakuan yang tidak adil mulai diperkuat.
Memang belum ada upah minimum khusus bagi pekerja gig seperti yang mulai muncul di Inggris atau Australia. Namun Jepang menunjukkan arah yang menarik: bahkan ketika negara tetap mempertahankan status pekerja sebagai kontraktor independen, perlindungan hukum tetap dapat diperluas.
Jika seluruh pengalaman Asia tersebut diletakkan berdampingan, muncul sebuah pola yang cukup jelas.
Tidak ada satu negara pun yang menemukan model sempurna.
Namun ada kesamaan yang mulai terlihat.
China bergerak ke arah perlindungan nasional yang komprehensif.
Korea Selatan memperluas perlindungan sosial dan asuransi.
Jepang memperkuat kepastian kontrak.
Singapura dan Malaysia membangun perlindungan sosial serta membatasi tindakan sepihak platform.
India dan Asia Tenggara terus bergulat dengan persoalan super-app yang menggabungkan transportasi, makanan, logistik, dan berbagai layanan lainnya ke dalam satu ekosistem.
Dengan kata lain, hampir seluruh Asia sedang bergerak ke arah yang sama: memperkuat posisi pekerja tanpa menghancurkan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama ekonomi platform.
Di titik ini, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada Indonesia.
Ketika negara-negara lain mulai membangun perlindungan sosial, memperkuat kontrak, memperluas asuransi, mengakui hak pekerja untuk berpindah platform, bahkan mulai mengatur transparansi algoritma, apakah kita masih akan terus menganggap persoalan pekerja gig semata-mata sebagai urusan tarif perjalanan?
Karena jika Asia mengajarkan sesuatu kepada kita, pelajaran itu cukup sederhana.
Masa depan pekerja gig tidak ditentukan oleh seberapa murah ongkos perjalanan yang dibayar pelanggan.
Masa depan mereka ditentukan oleh seberapa serius negara melindungi manusia yang menjalankan seluruh sistem tersebut.
Matriks Komparasi Global Model Relasi Pekerja Gig dan Platform Digital (2026)
Epilog: Ketika Dunia Bergerak, Indonesia Masih Mencari Definisi
Setelah menempuh perjalanan panjang melintasi Inggris, Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia, satu kesimpulan menarik mulai terlihat. Dunia memang belum menemukan satu model tunggal yang dianggap sempurna untuk mengatur hubungan antara pekerja gig dan platform digital. Namun mengatakan bahwa dunia masih mencari-cari sering kali menimbulkan kesan yang menyesatkan, seolah semua negara berdiri di titik yang sama dan sama-sama kebingungan.
Kenyataannya tidak demikian. Yang sedang terjadi justru sebaliknya. Berbagai negara bergerak ke arah yang berbeda-beda, tetapi langkah mereka mengarah pada tujuan yang semakin mirip. Mereka tidak lagi memperdebatkan apakah pekerja gig perlu dilindungi atau tidak. Perdebatan mereka sudah bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih maju: bentuk perlindungan seperti apa yang paling tepat diberikan tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama ekonomi platform.
Inilah temuan paling penting dari seluruh perbandingan yang telah kita lihat. Tidak ada negara yang berusaha mematikan platform digital. Tidak ada negara yang memaksa seluruh pengemudi aplikasi menjadi pegawai kantor yang harus absen pukul delapan pagi dan pulang pukul lima sore. Bahkan Inggris, yang sering disalahpahami di Indonesia sebagai negara yang "mengangkat seluruh driver menjadi karyawan", tidak melakukan hal itu. Fleksibilitas tetap dipertahankan. Driver tetap bebas menentukan kapan bekerja dan kapan berhenti. Yang berubah adalah pengakuan bahwa fleksibilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan dasar yang selama puluhan tahun dianggap sebagai standar minimum bagi manusia yang bekerja.
Dari situlah pola global mulai terlihat. Inggris memperkenalkan upah minimum dan cuti berbayar. Uni Eropa membangun hak untuk memperoleh penjelasan atas keputusan algoritma. Australia mulai mengembangkan standar pendapatan minimum per jam yang secara filosofis berbeda dari konsep tarif per perjalanan. China mewajibkan transparansi yang lebih besar terhadap sistem pembagian order dan penentuan tarif. Singapura dan Malaysia memperluas perlindungan sosial. Bahkan Amerika Serikat yang selama ini dikenal sangat percaya pada mekanisme pasar mulai membangun berbagai bentuk earnings floor di sejumlah wilayah. Bentuknya memang berbeda-beda, tetapi arahnya jelas. Semakin banyak negara mengakui bahwa pasar membutuhkan pagar pembatas agar fleksibilitas tidak berubah menjadi kerentanan.
Yang juga menarik, hampir seluruh negara tersebut mulai meninggalkan cara pandang lama yang menganggap persoalan ini semata-mata urusan transportasi. Mereka mulai melihat bahwa pekerja gig bukan hanya pengemudi yang memindahkan penumpang dari satu titik ke titik lain. Mereka adalah kurir, pengantar makanan, pembeli kebutuhan harian, pengirim dokumen, pekerja jasa rumah tangga, hingga berbagai bentuk pekerjaan baru yang terus bermunculan mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu regulasi yang lahir pun semakin bergeser dari sekadar mengatur tarif angkutan menuju pengaturan yang mencakup seluruh ekosistem pekerjaan berbasis platform.
Di titik inilah posisi Indonesia menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan. Ketika banyak negara sudah berbicara mengenai perlindungan sosial, hak banding independen, pendapatan minimum, dan transparansi sistem, Indonesia masih berkutat pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Kita bahkan belum memiliki definisi hukum yang jelas mengenai siapa sebenarnya pekerja gig itu. Mereka bukan pekerja dalam pengertian undang-undang ketenagakerjaan. Mereka juga bukan pelaku usaha yang sepenuhnya mandiri. Mereka berada di ruang abu-abu yang membuat banyak perlindungan hukum sulit diterapkan sejak awal. Akibatnya, setiap kali muncul persoalan baru, negara dipaksa merespons secara parsial, sektoral, dan sering kali terlambat.
Pengumuman rasio 8:92 patut diapresiasi dalam konteks tersebut. Setidaknya negara menunjukkan bahwa persoalan ini mulai memperoleh perhatian yang lebih serius. Namun jika dibandingkan dengan arah perkembangan global, langkah itu sesungguhnya baru menyentuh bagian paling luar dari persoalan. Rasio bagi hasil penting, tetapi bukan satu-satunya persoalan. Bahkan bukan persoalan terbesar. Seorang driver yang memperoleh porsi pendapatan lebih besar tetap dapat menghadapi situasi yang sama apabila tidak memiliki perlindungan sosial, tidak memiliki pendapatan minimum, tidak memiliki mekanisme banding independen, dan tidak mengetahui bagaimana sistem menentukan nasib ekonominya dari hari ke hari.
Di sinilah kita akhirnya sampai pada persoalan yang paling sulit sekaligus paling menentukan. Setelah berbagai negara memperbaiki perlindungan dasar, memperluas jaminan sosial, memperkuat posisi hukum pekerja, dan membangun mekanisme pengawasan baru, perhatian mereka perlahan bergerak menuju pusat kendali sebenarnya dari ekonomi platform modern: algoritma. Bukan karena algoritma merupakan satu-satunya masalah, melainkan karena setelah berbagai lapisan persoalan lain mulai ditangani, semakin jelas terlihat bahwa sebagian besar keputusan penting dalam kehidupan pekerja gig kini dihasilkan oleh sistem yang bekerja di balik layar. Sistem itulah yang menentukan distribusi order, prioritas pekerjaan, bonus, insentif, peringkat, hingga sanksi.
Namun ada pelajaran penting dari pengalaman global. Tidak satu pun negara menunggu algoritma menjadi transparan sebelum mulai melindungi pekerjanya. Mereka mengerjakan hal-hal yang bisa dilakukan terlebih dahulu. Mereka membangun perlindungan sosial. Mereka menciptakan standar pendapatan minimum. Mereka memperkuat posisi hukum pekerja. Mereka membangun mekanisme penyelesaian sengketa. Setelah fondasi itu berdiri, barulah pintu menuju persoalan algoritma mulai dibuka sedikit demi sedikit.
Karena itu pelajaran terbesar yang diberikan dunia kepada Indonesia sesungguhnya sangat sederhana. Kita tidak harus menunggu jawaban sempurna sebelum mulai bergerak. Kita tidak harus menunggu seluruh misteri algoritma terpecahkan sebelum membangun perlindungan dasar. Kita juga tidak perlu berpura-pura bahwa belum ada contoh yang dapat dipelajari. Contoh-contoh itu sudah tersebar di berbagai belahan dunia. Sebagian berhasil. Sebagian masih diperbaiki. Sebagian mungkin tidak cocok diterapkan sepenuhnya. Namun semuanya menunjukkan satu hal yang sama: negara tidak boleh menyerahkan masa depan jutaan pekerja gig sepenuhnya kepada logika pasar dan kebijaksanaan perusahaan.
Pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah Indonesia mampu melakukan perubahan. Banyak negara dengan sumber daya, budaya, dan sistem politik yang sangat berbeda telah membuktikan bahwa perubahan itu mungkin dilakukan. Pertanyaan yang tersisa jauh lebih sederhana sekaligus lebih mendesak: apakah kita akan belajar dari pengalaman dunia dan mulai bergerak sekarang, atau menunggu sampai persoalan yang sama menjadi lebih besar, lebih rumit, dan lebih mahal untuk diselesaikan?




