Mens Rea: Komedi Salah di Negeri Salah Urus

     Kasus Pandji Pragiwaksono dengan special Mens Rea-nya, rilis Netflix akhir 2025, bukan sekadar drama komedian satu orang yang kebetulan terlalu cerewet dan terlalu jujur. Ia lebih mirip termometer. Angkanya naik bukan karena Pandji demam, melainkan karena suhu sosial kita memang sedang tinggi. Terlalu tinggi untuk humor, terlalu sensitif untuk ironi, dan terlalu rapuh untuk dibedakan antara kritik, ejekan, dan serangan sungguhan.

     Yang dipertontonkan bukan hanya materi stand-up, melainkan refleksi sebuah masyarakat yang semakin mudah tersinggung, lalu merasa pantas membawa ketersinggungannya ke kantor polisi. Semua ini dipayungi produk hukum baru yang, alih-alih merapikan batas, justru membuka pintu lebar bagi tafsir paling cair: tafsir perasaan.

Apa yang sebenarnya terjadi

     Di atas panggung, Pandji melakukan apa yang sejak awal menjadi DNA stand-up comedy: menertawakan kekuasaan, membongkar kemapanan, dan mengganggu kenyamanan. Ia menyentil politik dinasti, melempar roasting ke figur publik termasuk Gibran, bercanda tentang “jatah tambang” ormas besar, memainkan analogi soal salat, dan menyentuh ritual Rambu Solo’ di Toraja. Semua disampaikan dengan format lelucon, bukan pidato kebencian, bukan seruan kekerasan.

     Namun di luar panggung, lelucon berubah status. Ia ditarik ke ruang hukum oleh berbagai kelompok yang merasa tersinggung, dari AMNU, Pemuda Muhammadiyah, hingga perwakilan komunitas Toraja. Pasal-pasal KUHP baru pun dipanggil ke meja, terutama soal penghasutan kebencian atas dasar agama dan penghinaan. Ironinya nyaris terlalu rapi untuk disebut kebetulan: judul Mens Rea justru menjadi inti perdebatan.

     Dalam hukum pidana yang masih waras, orang baru bisa dipidana jika dua unsur terpenuhi: actus reus—perbuatan nyata, dan mens rea
niat jahat. Di sini, perbuatan yang dipersoalkan adalah kata-kata di atas panggung, sementara niatnya dibaca bukan dari konteks, struktur materi, atau dampak nyata, melainkan dari rasa tersinggung kolektif. Tidak ada kerusuhan, tidak ada ajakan kekerasan, tidak ada massa yang turun membawa parang. Yang ada hanyalah perasaan tidak nyaman yang di-upgrade menjadi delik. Inilah bentuk klasik blasphemy by feelings, versi mutakhir dengan kemasan legal.

     KUHP baru, yang mulai berlaku Januari 2026, memang menghapus istilah “penodaan agama” yang lama dan usang. Namun ia menggantinya dengan pasal-pasal tentang “penghasutan kebencian” dan “menghasut untuk tidak beragama” dengan bahasa yang lentur seperti karet gelang. Bisa ditarik ke mana saja, tergantung siapa yang paling keras menariknya. Bahkan Mahfud MD mengingatkan bahwa materi Pandji seharusnya tak bisa dipidana, apalagi soal timing berlakunya undang-undang. Tapi mesin hukum tetap bergerak. Gelar perkara tetap digelar. Pesannya jelas: hukum mendengar perasaan, meski logika sedang batuk-batuk.

Budaya tersinggung massal + digitalisasi

     Di titik ini, digitalisasi bukan sekadar latar, melainkan bahan bakar. Kemarahan lebih laku daripada perenungan. Algoritma mencintai emosi mentah, bukan argumen matang. Maka netizen berubah fungsi dari warga menjadi kurator aib. Potongan video dicabut dari konteks, diputar berulang, dibubuhi narasi moral, lalu disebar sampai sumsum tulang meradang. “Terdakwa” tak lagi manusia, melainkan karakter antagonis kolektif yang sah untuk dihukum bersama-sama.

     Dalam masyarakat dengan mayoritas Muslim yang sangat dominan, isu agama, ritual, dan simbol berubah menjadi sapi suci yang sebaiknya hanya dielus, bukan ditertawakan. Lelucon yang di negara lain hanya memancing tawa pahit, di sini bisa memancing laporan polisi. Kita menyukai kebebasan berekspresi sebagai slogan, tapi alergi terhadap konsekuensinya. Komedi diminta sopan, jinak, berakhlak, dan tahu diri, seolah fungsi utamanya bukan mengguncang, melainkan menenangkan.

     Cancel culture versi lokal pun lahir, bukan sekadar membatalkan karier, tapi berpotensi mempidanakan. Ia adalah kawin silang antara feodalisme lama, yang alergi terhadap sikap “kurang ajar”, dengan teknologi modern yang bekerja tanpa rem. Hasilnya adalah sensor sosial yang lebih efektif daripada larangan negara di masa lalu, karena ia datang dari “rakyat sendiri”.

     Di titik ini, ekspresi bebas masih ada, tapi dengan syarat tak tertulis: jangan menyentuh yang sensitif, jangan mengganggu yang mayoritas, jangan membuat yang paling vokal merasa tidak nyaman. Minoritas, ateis, liberal, atau sekadar komedian dengan selera gelap, merekalah yang pertama kali merasakan dinginnya.

Indonesia Gelap → lebih gelap?

     Tagar #IndonesiaGelap memang meledak pada 2025 sebagai protes terhadap kebijakan ekonomi dan politik pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun maknanya kini melebar. Ia tak lagi sekadar soal anggaran atau program makan gratis, melainkan soal arah. Kita sedang menyaksikan belokan pelan tapi konsisten menuju ruang yang semakin sempit bagi perbedaan.

     Hukum memberi ruang lebih besar pada perasaan kelompok berpengaruh. Penegakan hukum bergerak cepat ketika yang tersinggung adalah mayoritas, dan melambat ketika sebaliknya. Masyarakat makin terpolarisasi, dan makin tak tahan mendengar hal yang tak selaras dengan keyakinannya sendiri. Ini bukan barang baru sepenuhnya. Kasus penodaan agama sudah lama menghantui. Yang berubah hanyalah efisiensinya. Digitalisasi dan KUHP baru membuatnya lebih cepat, lebih rapi, dan lebih menakutkan.

     Apakah ini menuju kegelapan yang lebih gelap? Bisa jadi, jika dibiarkan. Komedi akan semakin steril, seni makin jinak, kritik makin berbisik, dan diskusi akademis belajar menyensor diri sebelum bicara. Generasi muda akan menyerap satu pelajaran praktis: lebih aman diam, atau ikut arus. Dalam kondisi seperti itu, stagnasi bukan kemungkinan, melainkan keniscayaan.

     Namun ini juga bukan takdir yang sudah ditandatangani. Masih ada perlawanan kecil, suara-suara yang menolak tunduk, dari komika, sineas, intelektual, hingga warga biasa yang tahu bahwa dunia tidak harus berjalan seperti ini. Paparan global membuat banyak orang sadar bahwa keberagaman ekspresi bukan ancaman, melainkan tanda kedewasaan.

     Lelucon yang memproduksi kegetiran, hanyalah gejala. Penyakitnya jauh lebih dalam: ketidakmampuan, atau ketidakmauan, menempatkan nalar di atas perasaan, dan hukum di atas teriakan. Selama kita belum berani mengatakan, dengan tenang dan dewasa, “kamu boleh tersinggung, tapi itu bukan alasan otomatis untuk memenjarakan orang”, maka ya, cahaya itu masih jauh. Dan gelapnya, tampaknya, belum selesai.

Selama kita belum berani mengatakan, dengan tenang dan dewasa, “kamu boleh tersinggung, tapi itu bukan alasan otomatis untuk memenjarakan orang”, maka

Posting Komentar

...

[blogger][facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.