Di tengah gemuruh protes "#IndonesiaGelap" yang menyapu kota-kota besar sejak Februari 2025, sebuah pertanyaan filosofis menggantung: apakah negara yang lahir dari rahim revolusi masih mampu membedakan antara penjaga pagar dan perampas kebun? Revisi UU TNI 2025, yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dengan proses serba tertutup, bukan sekadar perubahan regulasi—ia adalah cermin retak yang memantulkan bayang-bayang Orde Baru, di mana militer merangsek ke ruang-ruang sipil sambil membawa tameng bernama "keamanan nasional." Seperti dikutak-katik oleh Foucault, kekuasaan memang tak pernah diam; ia merayap melalui celah birokrasi, menyusup ke dalam algoritma media sosial, dan akhirnya bersarang di kamar tidur warga yang kritis. Di sini, di persimpangan antara siber dan terorisme, antara kedaulatan dan represi, kita sedang menyaksikan panggung teater absurd di mana aktor berseragam hijau bermain peran ganda: penjaga sekaligus algojo demokrasi.
Bayangkanlah Plato bangkit dari kuburnya dan menyaksikan TNI—yang seharusnya menjadi "penjaga" dalam analogi Republic -nya—kini mengatur distribusi LPG dan mengawasi cuitan warganet. Ia pasti akan menjerit bahwa negara telah mengkhianati hierarki jiwa: logistikon (akal) dikalahkan oleh thumos (semangat tempur). Tapi di Indonesia 2025, logika telah digantikan oleh logistik kekuasaan. Ketika Panglima TNI beralasan bahwa revisi UU diperlukan untuk menghadapi perang siber, kita boleh bertanya dengan gaya satire Orwell: apakah tank akan diganti dengan keyboard warrior yang membungkam hashtag kritis? Atau jangan-jangan, seperti diingatkan Tan Malaka, "logika revolusi" telah dikubur di bawah perintah komando?
Di ranah siber, pasal-pasal kabur dalam revisi UU ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan perlindungan dari serangan digital; di sisi lain, ia adalah digital panopticon ala Bentham yang memantau setiap gerak-gerik warga. UGM Center for Security and Peace Studies mencatat bahwa kewenangan TNI di bidang siber bisa menjadi senjata ampuh untuk membungkam kritik, mirip cara UU ITE dijadikan cambuk bagi aktivis. Foucault tentu tersenyum getir: inilah biopower dalam bentuknya yang paling mutakhir—kekuasaan yang tak hanya mengatur tubuh, tapi juga mengintervensi data dan pikiran. Ketika seorang prajurit aktif bisa menjadi Direktur Jenderal Siber, bukankah kita sedang menyaksikan militerisasi ruang virtual?
Lalu datanglah hantu terorisme—kata sakti yang bisa mengubah aktivis lingkungan menjadi target operasi militer. Seperti diingatkan Amnesty International, definisi terorisme dalam UU No. 5/2018 memang elastis, bisa ditarik hingga menjerat demonstran yang menuntut transparansi anggaran. Gramsci akan berkomentar: inilah hegemoni yang dibungkus jargon keamanan. Ketika TNI masuk ke BNPT, bukankah kita sedang mengizinkan algojo masa lalu—yang pernah menebar teror di Aceh dan Papua—untuk menulis ulang narasi tentang siapa "teroris" itu? Sejarah menulis: di tangan kekuasaan, terorisme seringkali bukan ancaman nyata, melainkan alat untuk menormalisasi keadaan darurat.
Pemerintah berkilah bahwa semua ini demi modernisasi. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berseru tentang ancaman global, sementara Panglima Agus Subiyanto mengeluh UU lama sudah usang. Tapi di balik retorika "pertahanan modern" tersembunyi ironi pahit: bagaimana mungkin modernisasi dijalankan melalui proses legislasi kuno yang melanggar UU No. 13/2022 tentang partisipasi publik? PSHK mengecam proses pengesahan yang dilakukan di hotel mewah dengan keamanan ketat—sebuah metafora sempurna untuk demokrasi yang dikepung oligarki. Chomsky pasti tertawa: "Lihatlah siapa yang diuntungkan!" Ketika 229 organisasi sipil global menolak revisi ini, dan mahasiswa turun ke jalan dengan lentera "Indonesia Gelap", bukankah suara mereka justru membuktikan bahwa ancaman terbesar bagi demokrasi datang dari dalam istana?
Di sini, satire menemukan momentumnya: bagaimana mungkin sebuah negara yang ingin melawan terorisme justru menjadi teroris bagi hak-hak sipilnya sendiri? Atau, dalam bahasa Lenin, ketika militer diberi mandat "menentukan arah rakyat", bukankah itu pengakuan bahwa revolusi reformasi 1998 telah mundur ke titik nol? Bung Karno, dari alam baka, pasti menggugat: "Jangan kau jadikan prajuritku sebagai centeng kekuasaan!"
Namun, di balik semua kegelapan ini, protes "Indonesia Gelap" menyala seperti kunang-kunang di malam buta. Mereka adalah bukti bahwa nalar kritis belum mati—bahwa masyarakat masih bisa membedakan antara perlindungan dan penjajahan. Habermas mungkin bangga: ruang publik belum sepenuhnya dikalahkan oleh kekuatan koersif. Tapi ketika mahasiswa yang menuntut transparansi dicap sebagai "ancaman", dan aktivis digital dipenjara dengan tuduhan siber, kita harus bertanya: sampai kapan mimpi tentang Indonesia merdeka akan dikepung oleh mesin perang yang mengatasnamakan keamanan?
Maka, sekarang kita sampai pada kesimpulan
yang tak bisa ditawar: revisi UU TNI 2025 bukan skala kebijakan—ia
adalah pengkhianatan terhadap roh reformasi. Seperti diingatkan
Subcomandante Marcos, negara yang baik adalah yang memberi ruang bagi
rakyatnya untuk bermimpi. Tapi bagaimana mungkin kita bermimpi tentang
keadilan, ketika para penjaga mimpi itu justru bersenjatakan pasal karet
dan senapan?
Posting Komentar